Disiplin ASN

Layanan pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Disiplin ASN

Berikut adalah draf konten yang terstruktur, tegas, namun tetap edukatif untuk halaman website BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai Layanan Pembinaan dan Penegakan Disiplin ASN:

Layanan Pembinaan dan Penegakan Disiplin ASN

Selamat datang di Layanan Pembinaan dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Anambas. BKPSDM berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional dengan menegakkan integritas, etika, serta disiplin kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Layanan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan preventif guna mencegah pelanggaran, sekaligus melakukan penegakan aturan secara adil dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

⚖️ Dasar Hukum

Penyelenggaraan pembinaan dan penegakan disiplin ASN didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

  • Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

🎯 Fokus Pembinaan Disiplin ASN

Kami mengedepankan pendekatan berimbang antara pembinaan preventif dan tindakan represif (korektif):

1. Pembinaan Preventif (Pencegahan)

  • Sosialisasi Regulasi: Penyebarluasan informasi mengenai hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi ASN.

  • Pengawasan Kehadiran: Pemantauan tingkat kehadiran berkala melalui sistem absensi digital daerah.

  • Penerapan Core Values: Internalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam perilaku kerja sehari-hari.

2. Penegakan Disiplin (Korektif)

Pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin secara objektif terhadap PNS/PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran kewajiban atau melanggar larangan jabatan.

🚫 Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (PP 94/2021)

Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan dampak dan bobot pelanggaran yang dilakukan:

A. Hukuman Disiplin Ringan

Ditetapkan oleh Atasan Langsung berupa:

  1. Teguran Lisan.

  2. Teguran Tertulis.

  3. Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis.

B. Hukuman Disiplin Sedang

Ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang berupa:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja (atau TPP) sebesar 25% selama 6 bulan.

  2. Pemotongan tunjangan kinerja (atau TPP) sebesar 25% selama 9 bulan.

  3. Pemotongan tunjangan kinerja (atau TPP) sebesar 25% selama 12 bulan.

C. Hukuman Disiplin Berat

Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

📋 Prosedur Penanganan Pelanggaran Disiplin

Setiap dugaan pelanggaran disiplin diproses melalui tahapan sistematis guna menjamin hak-hak pegawai dan keadilan proses hukum:

[1. Pemanggilan Tertulis]
            ⬇️
[2. Pemeriksaan oleh Atasan / Tim Pemeriksa]
            ⬇️
[3. Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)]
            ⬇️
[4. Penjatuhan Hukuman (LHP & SK Hukdis)]
  1. Pemanggilan: PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk diperiksa.

  2. Pemeriksaan: Dilakukan secara tertutup oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa (BKPSDM, Inspektorat, dan OPD terkait) untuk menggali fakta dan bukti-bukti.

  3. Penyusunan BAP: Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh pemeriksa dan PNS yang diperiksa.

  4. Keputusan Hukuman: Penerbitan Keputusan Hukuman Disiplin berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa dan disetujui oleh pejabat yang berwenang/PPK.

📞 Layanan Konsultasi & Pengaduan Pelanggaran Disiplin

BKPSDM memfasilitasi koordinasi bagi pengelola kepegawaian OPD yang membutuhkan pendampingan penyusunan administrasi pemeriksaan disiplin, serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat jika menemukan pelanggaran disiplin oleh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas:

  • 📍 Kantor BKPSDM: Jl. Raja Haji Fisabilillah, Pasir Peti (Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Lantai III)

  • 📧 Email Bidang Disiplin: bkpsdm@anambaskab.go.id

  • 📱 WhatsApp Helpdesk: - (Konsultasi langsung di Kantor BKPSDM Lt. III)

  • 🌐 Akses Portal Kepegawaian: https://anambaskab.simpegnas.go.id/

Butuh Konsultasi?

Diskusikan kebutuhan proyek Anda dengan tim ahli kami

Keunggulan Layanan

Konsultasi gratis
Tim berpengalaman
Teknologi terdepan
Support berkelanjutan
Harga kompetitif

Butuh Informasi atau Layanan Kepegawaian?

BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menerjemahkan halaman...