Pengadaan ASN
Informasi mengenai seleksi dan pengadaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berikut adalah draf konten yang terstruktur, informatif, dan transparan untuk halaman website BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai Layanan Informasi Seleksi dan Pengadaan Calon ASN (CPNS & PPPK).
Konten ini disusun agar mudah dipahami oleh masyarakat umum maupun pelamar kerja yang berminat mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Layanan Informasi Seleksi dan Pengadaan Calon ASN
Selamat datang di Portal Informasi Resmi Seleksi dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Kepulauan Anambas. Layanan ini diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas secara terpadu, bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN guna menjaring putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi di wilayah kepulauan perbatasan NKRI.
Seluruh proses pengadaan CASN, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaksanakan secara terpusat menggunakan sistem berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
⚖️ Dasar Hukum
Penyelenggaraan seleksi dan pengadaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengacu pada regulasi nasional yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
📂 Jenis Pengadaan Calon ASN
Setiap tahun anggaran, sesuai dengan analisis jabatan dan kebutuhan organisasi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan formasi untuk dua kategori pengadaan:
1. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ditujukan untuk mengisi formasi jabatan fungsional teknis, fungsional kesehatan, maupun tenaga strategis lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.
Kriteria Umum: Berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar (atau ketentuan khusus sesuai jabatan).
Sifat Kerja: Pegawai tetap dengan masa kerja sampai batas usia pensiun yang ditentukan undang-undang.
2. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ditujukan untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, serta pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Kriteria Umum: Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai dengan masa kerja minimum yang dipersyaratkan.
Sifat Kerja: Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan dinas.
💻 Alur dan Tahapan Seleksi CASN
Proses seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan terbagi menjadi beberapa tahapan utama:
[1. Pengumuman & Pendaftaran sscasn.bkn.go.id]
⬇️
[2. Seleksi Administrasi & Masa Sanggah]
⬇️
[3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKN]
⬇️
[4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) / Seleksi Kompetensi PPPK]
⬇️
[5. Pengumuman Kelulusan & Pemberkasan (DRH)]
⬇️
[6. Penetapan NIP & Pelantikan / Penyerahan SK]
Pendaftaran Akun: Pelamar wajib mendaftarkan diri secara online melalui portal nasional resmi SSCASN BKN (
).https://sscasn.bkn.go.id/ Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kesesuaian berkas unggahan pelamar (kualifikasi pendidikan, akreditasi, surat pernyataan, dll.) dengan persyaratan jabatan.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes berbasis komputer (Computer Assisted Test / CAT) oleh BKN yang menguji Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Pengujian lanjutan bagi peserta CPNS yang lulus SKD untuk mengukur kesesuaian kompetensi bidang tugas jabatan. Untuk PPPK, dilakukan Seleksi Kompetensi yang menguji aspek teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Pemberkasan (DRH): Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pemberkasan secara digital untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP/NI PPPK).
📞 Pusat Layanan, Pengaduan & Informasi Resmi
Seluruh pengumuman mengenai formasi yang dibuka, jadwal tes, hingga hasil kelulusan administrasi dan kelulusan akhir akan dipublikasikan secara resmi melalui portal pemerintah daerah:
📍 Kantor BKPSDM: Jl. Raja Haji Fisabilillah, Pasir Peti (Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Lantai III)
📧 Email Layanan Pengadaan: bkpsdm@anambaskab.go.id
📱 WhatsApp Helpdesk Pengadaan: - (Layanan langsung di Kantor BKPSDM Lt. III)
🌐 Akses Portal Kepegawaian Daerah:
https://anambaskab.simpegnas.go.id/
MAKLUMAT PENTING & ANTI CALO:
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi pengadaan CASN 100% GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA).
Kelulusan peserta ditentukan murni oleh kemampuan, nilai hasil ujian, dan usaha peserta sendiri pada sistem ujian CAT BKN.
Jangan mempercayai pihak manapun yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang atau bentuk fasilitas lainnya. Laporkan segala tindakan indikasi penipuan/percaloan kepada pihak berwajib atau melalui pos pengaduan BKPSDM.
Keunggulan Layanan
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Disiplin ASN
Layanan pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Sistem Informasi Kepegawaian
Layanan sistem informasi kepegawaian yang menyediakan data dan layanan administrasi ASN secara digital.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Butuh Informasi atau Layanan Kepegawaian?
BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.