Kenaikan Pangkat
Layanan informasi dan administrasi kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selamat datang di Layanan Informasi dan Administrasi Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) [Nama Kabupaten/Kota/Provinsi]. Layanan ini diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara, sekaligus sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
⚖️ Dasar Hukum
Penyelenggaraan administrasi kenaikan pangkat ASN didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Peraturan Daerah / Peraturan Gubernur / Peraturan Bupati / Peraturan Wali Kota Nomor [...] tentang [...] (Silakan sesuaikan dengan regulasi lokal jika ada).
📅 Periodisasi Kenaikan Pangkat Terbaru
Berdasarkan peraturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), per tahun 2024 periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang semula berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode dalam setahun, yaitu:
Periode 1 Februari
Periode 1 April
Periode 1 Juni
Periode 1 Agustus
Periode 1 Oktober
Periode 1 Desember
Catatan: Pengusulan berkas administrasi dilakukan secara digital melalui aplikasi SIASN BKN dan sistem informasi kepegawaian daerah [Nama Aplikasi Internal BKPSDM jika ada] sesuai dengan jadwal batas waktu (deadline) yang ditentukan pada setiap periodenya.
📂 Jenis Kenaikan Pangkat & Persyaratan Umum
Secara umum, terdapat 3 (tiga) jenis kenaikan pangkat bagi PNS:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat Utama:
Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Penilaian Kinerja (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional / Struktural)
Diberikan kepada PNS yang menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).
Syarat Utama:
Minimal telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir (untuk jabatan struktural) atau memenuhi Angka Kredit/Konversi Predikat Kinerja yang disyaratkan (untuk JFT).
Telah dilantik dalam jabatan yang bersangkutan.
Penilaian Kinerja (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3. Kenaikan Pangkat Anumerta / Pengabdian
Anumerta: Diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas dalam/karena menjalankan tugas kewajibannya.
Pengabdian: Diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), atau cacat karena dinas, yang memenuhi syarat masa kerja dan track record yang ditentukan.
💻 Alur Pengajuan Administrasi
Proses pengurusan kenaikan pangkat saat ini dilakukan secara paperless (digital):
[Pengusulan oleh Kasubag Kepegawaian OPD] ⬇️ [Verifikasi & Validasi Dokumen oleh BKPSDM] ⬇️ [Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala BKN] ⬇️ [Penerbitan SK Kenaikan Pangkat]Pengusulan: Pengelola Kepegawaian OPD masing-masing mengunggah dokumen digital PNS yang memenuhi syarat (Eligible) ke sistem informasi kepegawaian.
Verifikasi BKPSDM: Tim BKPSDM memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen sesuai regulasi.
Persetujuan BKN: Dokumen yang lolos verifikasi diteruskan ke BKN untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Penerbitan SK: BKPSDM/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerbitkan SK Kenaikan Pangkat digital berbasis Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik).
📞 Pusat Informasi & Layanan Pengaduan
Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses kenaikan pangkat, silakan hubungi kami melalui kanal resmi berikut:
📍 Alamat Kantor: Jl Raja Haji Fisabilillah, Pasir Peti (Kantor Bupati. Lt.III)
📧 Email: bkpsdm@anambaskab.go.id
📱 WhatsApp Chatbot/Helpdesk: [Isi Nomor HP/WhatsApp]
🌐 Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WIB)
PENTING: Seluruh proses pelayanan administrasi Kenaikan Pangkat pada BKPSDM TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Laporkan segala bentuk pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi kami.
Keunggulan Layanan
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Disiplin ASN
Layanan pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengadaan ASN
Informasi mengenai seleksi dan pengadaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sistem Informasi Kepegawaian
Layanan sistem informasi kepegawaian yang menyediakan data dan layanan administrasi ASN secara digital.
Butuh Informasi atau Layanan Kepegawaian?
BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.