Penilaian Kinerja ASN
Layanan informasi mengenai pengelolaan penilaian kinerja ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah draf konten halaman website yang telah disesuaikan secara khusus dengan data instansi, alamat, kontak, sistem aplikasi daerah, serta struktur organisasi kedinasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas:
Layanan Pengelolaan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Kepulauan Anambas
Selamat datang di Layanan Informasi Pengelolaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Anambas. BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen menyelenggarakan sistem evaluasi kinerja yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan guna memastikan produktivitas kerja pegawai selaras dengan pencapaian tujuan organisasi daerah.
Penilaian kinerja kini tidak lagi sekadar formalitas administratif tahunan, melainkan instrumen penting dalam menentukan pengembangan karier, pemberian penghargaan, serta penundaan atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
⚖️ Dasar Hukum
Penyelenggaraan penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2024
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui Aplikasi e-Kinerja BKN.
🎯 Fokus Pengelolaan Kinerja ASN
Sesuai dengan Permenpan RB No. 6/2022, pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas berfokus pada:
Peningkatan Kualitas Kinerja: Bukan sekadar menilai kinerja akhir, melainkan bagaimana intensitas dialog kinerja antara atasan langsung dan bawahan sepanjang tahun (umpan balik berkala).
Kesesuaian Target:
Memastikan ekspektasi pimpinan dan target kinerja individu selaras dengan perjanjian kinerja organisasi (metode penyelarasan target/cascading). Perilaku Kerja BerAKHLAK: Evaluasi perilaku kerja berdasarkan nilai dasar ASN Core Values, yaitu: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
📂 Komponen Dokumen Penilaian Kinerja (SKP)
Setiap ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas wajib menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terdiri atas:
Rencana Hasil Kerja (RHK): Target kinerja utama dan tambahan yang akan dicapai beserta indikator kinerja individu dan targetnya.
Ekspektasi Perilaku Kerja: Sikap kerja yang diharapkan oleh pimpinan selama bertugas.
Umpan Balik (Feedback) Berkala: Catatan evaluasi, apresiasi, atau koreksi yang diberikan oleh pimpinan secara berkala (bulanan/triwulanan/semesteran).
Predikat Kinerja Akhir Tahun: Hasil konversi evaluasi kinerja yang diklasifikasikan ke dalam predikat: Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang.
💻 Sistem Aplikasi Penilaian Kinerja (e-Kinerja & SIMPEG)
Untuk kemudahan akses dan akurasi integrasi data kepegawaian, proses penyusunan, pemantauan, dan penilaian SKP menggunakan sistem digital terpadu:
Aplikasi Utama (Nasional): e-Kinerja BKN (
)https://ekinerja.bkn.go.id/ Sistem Kepegawaian Daerah: SIMPEG Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas (
)https://anambaskab.simpegnas.go.id/
🔄 Siklus Pengelolaan Kinerja Pegawai
[1. Perencanaan Kinerja] ➡ [2. Pelaksanaan, Pemantauan, & Pembinaan]
⬇️
[4. Tindak Lanjut Hasil] ⬅ [3. Penilaian Kinerja & Evaluasi Akhir]
Perencanaan Kinerja: Penyusunan SKP di awal tahun anggaran (Januari) melalui dialog kinerja antara pegawai dengan pimpinan.
Pelaksanaan & Pemantauan: Pegawai mendokumentasikan bukti dukung kinerja secara berkala pada aplikasi dan pimpinan memberikan feedback berkelanjutan.
Penilaian Kinerja: Evaluasi kinerja akhir tahun oleh pimpinan untuk menentukan predikat kinerja pegawai.
Tindak Lanjut: Hasil penilaian digunakan sebagai dasar usulan Kenaikan Pangkat, Mutasi, Promosi, Pelatihan, hingga dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
📞 Pusat Informasi & Layanan Pendat-Konsultasi
Bagi para pengelola kepegawaian instansi maupun pegawai yang memerlukan bimbingan teknis terkait penyusunan matriks peran hasil atau penggunaan aplikasi e-Kinerja, silakan hubungi tim kami:
📍 Kantor BKPSDM: Jl. Raja Haji Fisabilillah, Pasir Peti (Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Lantai III)
📧 Email Bidang Diklat & Kinerja: bkpsdm@anambaskab.go.id
📱 WhatsApp Helpdesk Diklat & Kinerja: - (Layanan langsung di Kantor BKPSDM Lt. III)
🌐 Akses Portal Daerah:
https://anambaskab.simpegnas.go.id/
PENTING: Keterlambatan atau kelalaian dalam penyusunan dan penilaian SKP dapat berdampak pada tertundanya hak-hak kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, pembayaran TPP, hingga potensi sanksi disiplin pegawai.
Keunggulan Layanan
Layanan Terkait
Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan
Disiplin ASN
Layanan pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengadaan ASN
Informasi mengenai seleksi dan pengadaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sistem Informasi Kepegawaian
Layanan sistem informasi kepegawaian yang menyediakan data dan layanan administrasi ASN secara digital.
Butuh Informasi atau Layanan Kepegawaian?
BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan informasi dan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.